Jumat, 29 Januari 2010

Tagih Uang Muka ke Pasien, Rumah Sakit Terancam Sanksi

When most people think of news, what comes to mind is usually basic information that's not particularly interesting or beneficial. But there's a lot more to news than just the basics.
Rumah sakit diimbau untuk memberikan pelayanan lebih dahulu dibanding menagih uang muka. Apalagi bila pasien dalam kondisi darurat yang membutuhkan pertolongan. Pelayanan bagi pasien adalah hal yang utama.

"Prinsipnya pasien kalau datang harus diutamakan perawatan awalnya dahulu. Tidak ada cerita pasien dimintai uang," kata Kepala Humas Depkes Lily Sulistyowati saat dihubungi detikcom, Jumat (29/1/2010).

Lily menegaskan aturan yang melarang RS meminta uang muka sesuai UU Nomor 36 Tahun 2009 pasal 32 ayat (2) yakni, dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta dilarang menolak pasien dan atau meminta uang muka.

Hopefully the information presented so far has been applicable. You might also want to consider the following:

Bagaimana kalau rumah sakit membandel? "Pasti ada teguran dan ada tahapannya," terangnya.

Dia menjelaskan, rumah sakit harus melakukan pelayanan lebih dahulu. Setelah pasien dilayani dengan baik, baru mengurusi soal biaya.

"Untuk yang tidak mampu kan ada Jamkesmas," tambahnya.

Pihak Kementerian Kesehatan sudah melakukan sosialisasi perihal aturan di UU ini. "Kita mengimbau dan kita secara bertahap akan memberitahukan di lapangan," tutupnya.

That's how things stand right now. Keep in mind that any subject can change over time, so be sure you keep up with the latest news.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar